Demi Naikkan Kesejahteraan Buruh, Anies Baswedan Rela Langgar Peraturan Menaker

Jumat, 05 Mei 2023

Sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta pada saat menjabat sebagai gubernur, Anies Baswedan sangat dekat dengan semua kalangan.


Bahkan di kalangan buruh, jasanya tidak terlupakan. Dengan keberaniannya dan tekad untuk mensejahterakan buruh, Anies rela melanggar ketentuan Menaker. 


Hal ini berkaitan dengan batas kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota.


Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan yang berbeda dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah yang telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Propinsi atau UMP dan Upah Minimum Kota atau UMK berdasarkan simulasi sehingga diperoleh nilai rata-rata kenaikan.


Peraturan Menteri tersebut dituangkan dalam PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 


Gubernur selaku pelaksana seharusnya tinggal melaksanakan dan instruksikan kepada bawahan untuk mengikuti ketentuan Menteri tersebut. 


Di pihak lain, buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutan berkaitan dengan prosentase kenaikan upah tersebut. 

Arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan memberikan saran agar pengusaha menaikkan angka upah buruh sebesar kisaran 1,09%. 


Ida menyampaikan bahwa simulasi dengan dasar dari data BPS diperoleh kisaran angka tersebut. Setelah adanya ketentuan, tinggal setiap Gubernur untuk melaksanakannya.


Keputusan Kenaikan UMP lebih Tinggi dari Tuntutan Buruh


Anies Baswedan sendiri sebelumnya merencakan kenaikan upah untuk buruh sebesar 0,85% atau Rp. 37.749 sehingga besarnya menjadi Rp. 4.453.935 per bulan untuk tahun 2022. 


Namun ternyata hal tersebut mengundang banyak aksi dari buruh. Kemudian muncul tuntutan dari KSPI agar semua gubernur, termasuk Anies Baswedan mencabut SK yang berkaitan dengan upah buruh.


Dasarnya tuntutan KSPI adalah upah minimum baik UMP maupun UMK 2022 harus mengacu UU 13 tahun 2003 dan PP 78 2015. Pada waktu tersebut, buruh menuntut agar kenaikan upah yang diberikan 10% dari sebelumnya.


Namun selanjutnya, mereka menurunkan tuntutan menjadi 4-5%, baik untuk Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kota. Keputusan Anies Baswedan ternyata lebih tinggi dari tuntutan buruh. Anies memutuskan untuk memberikan kenaikan sebesar 5,1%. 


Prosentase ini setara dengan kenaikan sebesar Rp. 225.667. Kenaikan tersebut dimaksudkan agar daya beli buruh di tahun berikutnya tidak turun. 


Dengan kenaikan upah yang diterima harapannya kesejahteraan para buruh bisa meningkat dan mempunyai daya beli yang semakin tinggi. 

Kenaikan Upah untuk Meningkatkan Kesejahteraan 


Anies Baswedan menegaskan bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi buruh, pengusaha dan pemerintah DKI. 


Jika flashback 6 tahun sebelumnya, kenaikan tersebut memang lebih rendah karena sebelumnya untuk rata-rata mencapai angka 8,6%.


Harapan Anies Baswedan dengan kenaikan 5,1% tersebut bisa mendukung geliat dan semangat para buruh dalam bekerja dan memberi kontribusi untuk kemajuan bisnis. Sebagai pemimpin DKI, Anies sudah paham resiko dari keputusan tersebut.


Para pengusaha pun menunjukkan aksi kekecewaannya terhadap Anies selang dua hari dari ketetapan kenaikan UMP dan UMK tersebut. 


Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI pun siap melayangkan gugatan terkait perubahan UMP ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Tindakan Anies ini disinyalir bisa memicu kondisi usaha yang tidak kondusif di DKI. Sebagai buntut dari hal ini, Menteri Ketenagakerjaan pun turun tangan. 


Namun Anies Baswedan tetap pada pendiriannya dengan ketentuan mengenai kenaikan upah. 

Demi membela kepentingan buruh, Anies rela berhadapan dengan banyak orang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup para buruh dan menambah kemampuan atau daya beli sehingga kesejahteraannya meningkat.


Meski harus berhadapan dengan banyak pihak, termasuk pemangku kebijakan, Anies Baswedan tetap maju untuk memperjuangkan hak buruh. 


Anies pun mengancam, jika ada pengusaha di wilayah DKI yang tidak mau mengikuti ketentuannya akan dikenakan sanksi dan ketentuan perundang-undangan. 



Be First to Post Comment !
Posting Komentar

EMOTICON
Klik the button below to show emoticons and the its code
Hide Emoticon
Show Emoticon
:D
 
:)
 
:h
 
:a
 
:e
 
:f
 
:p
 
:v
 
:i
 
:j
 
:k
 
:(
 
:c
 
:n
 
:z
 
:g
 
:q
 
:r
 
:s
:t
 
:o
 
:x
 
:w
 
:m
 
:y
 
:b
 
:1
 
:2
 
:3
 
:4
 
:5
:6
 
:7
 
:8
 
:9