Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Produk syariah mempunyai market yang besar di Indonesia karena sebagian besar warganya beragama Islam.
Ini yang menjadi dasar banyak lembaga keuangan mengeluarkan produk berbasis ketentuan Agama Islam. Sampai sekarang ternyata produk tersebut banyak yang menggunakan.
Meskipun sama-sama menjual proteksi, namun pada prakteknya asuransi syariah dan konvensional berbeda.
Ketentuan agama bahwa produk yang mengandung riba atau bunga dan spekulasi mempunyai hukum haram, menjadikan fitur syariah sebagai pilihan terbaik.
Apa itu asuransi syariah?
Asuransi syariah merupakan produk proteksi atau perlindungan yang dijalankan sesuai dengan hukum Islam dalam Al Quran dan Hadist.
Dengan menjalankan ketentuan tersebut, maka umat Islam yang membeli produk merasa aman dan tentram karena tidak ada ketentuan agama yang dilarang.
Untuk memastikan pelaksanaan dari fitur syariah berjalan dengan benar, perusahaan yang menyelenggarakan mempunyai dewan pengawas.
Berbeda dengan pada umumnya, dewan pengawas bekerja berdasarkan syariat dalam agama. Prinsip kerjanya adalah sharing resiko antara nasabah dengan pemegang polis lain dan perusahaan asuransi sebagai perantara.
Apa itu asuransi konvensional?
Produk asuransi secara umum sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat. Sampai saat ini macam dan fitur yang ditawarkan sangat banyak.
Asuransi konvensional merupakan produk asuransi yang menggunakan prinsip jual beli atau transfer resiko dari nasabah kepada perusahaan.
Dengan perjanjian akad dan membayar sejumlah uang premi, maka semua resiko yang dialami oleh nasabah menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Sedangkan bentuk dan jumlah klaim tergantung kesepakatan dalam polis.
Secara prinsip, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada siapa yang menanggung kerugian jika terjadi musibah. Karena prinsip pada syariah adalah sharing, maka semua nasabah ikut menanggung dengan bentuk iuran premi.
Sedangkan pada asuransi konvensional, resiko yang terjadi akan dipindahkan kepada pihak asuransi. Dengan demikian nasabah tidak mengalami kerugian.
Namun apabila tidak terjadi klaim, premi akan menjadi milik perusahaan. Akan tetapi untuk fitur asuransi investasi, nasabah mendapatkan uangnya kembali sesuai perhitungan yang diinvestasikan.
Jenis-jenis produk asuransi syariah
Perkembangan produk asuransi syariah semakin pesat seiring dengan meningkatnya peluang pasar.
Perusahaan asuransi terus melakukan inovasi dan mengeluarkan jenis produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jenis asuransi yang banyak ditawarkan kepada calon nasabah adalah:
Jiwa
Seperti pada asuransi jiwa konvensional, apabila ada musibah kematian dari nasabah, maka pihak keluarga yang menjadi ahli waris berhak mendapat santunan.
Besarnya santunan tergantung dari perjanjian dalam polis. Begitu juga dengan ahli waris yang berhak menerima. Pada saat proses asuransi berjalan, nasabah bisa mengganti nama ahli waris jika diperlukan.
Pendidikan
Pada jenis asuransi pendidikan syariah prinsip yang diterapkan adalah hibah. Jadi ketika penerima manfaat asuransi menduduki jenjang pendidikan seperti perjanjian akan mendapatkan uang untuk membiayai sekolahnya tersebut.
Sedangkan apabila selama berjalannya asuransi tersebut, pemilik asuransi meninggal dunia, dana tidak langsung hilang.
Ahli waris akan tetap mendapat santunan seperti kesepakatan dalam polis.
Investasi atau Unit Link
Dalam asuransi syariah investasi, sebagian uang yang sudah disetorkan pada saat membayar premi akan disalurkan ke dana terbaru.
Sedangkan sebagian lain untuk investasi pada fitur pilihan nasabah. Jenis ini mempunyai dua manfaat yaitu sebagai investasi dan proteksi.
Kesehatan
Asuransi syariah dengan fitur kesehatan banyak dipilih oleh nasabah. Prinsip yang mendasarinya adalah tolong menolong ketika ada nasabah yang sedang mendapat musibah sakit.
Sedangkan dana yang diserahkan untuk membantu berasal dari uang premi. Karena dikumpulkan dari banyak nasabah, maka jumlahnya menjadi besar.
Apabila nasabah lain mengalami musibah yang sama, maka juga akan menerima santunan sejenis.
Asuransi kecelakaan diri syariah
Asuransi kecelakaan diri syariah merupakan salah satu fitur perlindungan dari kejadian yang tidak diinginkan.
Jenis kecelakaan yang dimaksud bisa berupa kecelakaan lalu lintas, tindakan kekerasan, yang terjadi di luar diri peserta. Klaim dapat dilakukan jika peserta asuransi meninggal dunia, mengalami cacat atau perlu perawatan dan tindakan medis.
Karena berbasis syariah, maka klaim yang dapat diajukan akan diberikan dengan sistem dan ketentuan syariah yang berlaku. akadnya bisa berupa Tabarru, Wakalah bil Ujrah atau Mudharabah.
Perusahaan asuransi akan membayar kewajiban berupa klaim jika pengajuan sudah memenuhi persyaratan. Biasanya dalam pengajuan harus menyertakan kronologis kejadian dan hasil pemeriksaan medis.
Asuransi penyakit kritis syariah
Seperti namanya, asuransi ini melindungi nasabah dari berbagai penyakit kritis yang disebutkan dalam polis.
Sedangkan akan pengelolaan dan penerimaan manfaat dengan dasar syariah sehingga lebih menenangkan bagi nasabah Muslim.
Besarnya premi dan jenis penyakit yang dicover setiap asuransi berbeda-beda. Sebelum membeli, sebaiknya bertanya dengan detail kepada marketing dan meminta simulasi yang jelas.
Tujuannya adalah agar nasabah maupun penyelenggara asuransi sama-sama mendapat keuntungan seperti yang diharapkan.
Untuk mendapatkan pelayanan asuransi syariah terbaik bisa memilih produk asuransi Prudential Syariah.
Prudential yang merupakan perusahaan asuransi ternama dan berpengalaman mempunyai banyak fitur asuransi pilihan sesuai kebutuhan nasabah. Jika ada klaim, prosesnya pun cepat.
Marketing asuransi terbaik ini siap memberikan informasi dan membantu calon nasabah mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
Dengan membeli produk asuransi syariah dari Prudential, nasabah lebih tenang, aman dan terlindungi.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional sangat terlihat pada akad dan pihak yang akan menanggung kerugian.
Kedua asuransi ini memberikan proteksi yang sama sesuai fitur dan isi polis. Hal yang membedakan adalah pihak penanggung jika terjadi musibah atau klaim.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar