Selain Sertifikat Hak Milik, Inilah Sertifikat Apartemen Lainnya

Selasa, 17 Agustus 2021

Bagi Anda yang hendak melakukan pembelian apartemen, penting untuk dipahami kalau Sertifikat Hak Milik bukanlah satu-satunya dokumen penting yang bisa Anda miliki. Ada beberapa jenis dokumen lain yang bisa dimiliki oleh pemilik apartemen itu sendiri.



Memiliki dokumen yang valid seperti ini sangatlah penting dalam dunia agraria. Dengan kepemilikan dokumen tersebut Anda bisa terhindar dari berbagai jenis persengketaan kedepannya. Namun Anda juga harus memahami apa saja jenis dokumen yang biasa digunakan.


Pentingnya Sertifikat Apartemen


Sertifikat apartemen ini terbagi menjadi beberapa jenis. Tentu penting bagi Anda yang memiliki apartemen untuk memahami hal ini. 


Berbeda jenis sertifikatnya, tentu akan berbeda juga jenis hak yang dimiliki di dalamnya. Jangan pernah menganggap ini hal yang sepele.


Dokumen penting seperti ini memperlihatkan kalau Anda adalah pemilik resmi dari bangunan apartemen itu sendiri. 


Dengan memiliki sertifikasi seperti ini Anda akan jauh lebih tenang dan aman karena kepemilikan sudah sah di mata hukum.


Macam-Macam Sertifikat Hak Milik di Apartemen



Ada beberapa jenis sertifikat kepemilikan yang bisa Anda temukan jika hendak melakukan pembelian apartemen. 


Mari kita bahas jenis sertifikat ini satu per satu agar Anda bisa memahaminya dengan baik.


1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik


Jenis pertama adalah sertifikat hak kepemilikan rumah susun atau biasa juga disebut dengan SHKRS. 


Beberapa pihak ada juga yang menyebutnya HGB Milik. Sertifikasi satu ini kurang lebih sama dengan SHM. 


Dokumen satu ini memperlihatkan kalau bangunan apartemen yang termaktub pada surat tersebut didirikan di lahan perorangan atau lahan pengembang. 

Jika SHM dicetak dengan warna hijau, maka SHKRS ini dicetak dalam warna merah muda. Umumnya SHKRS ini memiliki masa berlaku hingga 30 tahun. Namun bisa diperpanjang hingga 20 tahun kemudian jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)


Jenis sertifikat lain yang bisa Anda temukan saat terjun ke dalam dunia apartemen adalah SKBG atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. 


Berbeda dengan jenis sertifikasi lainnya, dokumen satu ini memperlihatkan salinan Buku Bangunan Gedung dengan lengkap.


Di dalamnya terdapat Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, denah lantai yang memperlihatkan unik yang dimiliki secara detail. Dituliskan juga berapa besaran hak atau luas bagian yang dimiliki oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Dan sertifikasi ini valid secara hukum.


3. Sertifikat Apartemen PPJB


Jenis sertifikat lain yang bisa Anda temukan adalah PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan sebelum AJB dicetak. 


Ini merupakan bukti pembelian yang diterbitkan oleh notaris karena AJB atau Akta Jual Beli belum selesai diproses. Seperti kita ketahui, butuh waktu untuk mencetak AJB ini.


Jika AJB sudah selesai, tentu saja PPJB Ini tidak berlaku. Keberadaan PPJB ini sangat penting untuk menghindari terjadinya double buying atau pembelian ganda terhadap Apartemen yang sudah Anda booking. 


PPJB sudah harus dibuat bahkan ketika Anda baru memberikan DP atau Down Payment.

Bagi Anda yang sedang mencari apartemen, 31 Sudirman Suites adalah solusi terbaik. Kami selalu menyediakan apartemen berkelas lengkap dengan Sertifikat Hak Milik yang sah secara hukum dan jauh dari persengketaan. 


Hubungi tim kami dengan segera untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan harga special dari kami sekarang juga.

Be First to Post Comment !
Posting Komentar

EMOTICON
Klik the button below to show emoticons and the its code
Hide Emoticon
Show Emoticon
:D
 
:)
 
:h
 
:a
 
:e
 
:f
 
:p
 
:v
 
:i
 
:j
 
:k
 
:(
 
:c
 
:n
 
:z
 
:g
 
:q
 
:r
 
:s
:t
 
:o
 
:x
 
:w
 
:m
 
:y
 
:b
 
:1
 
:2
 
:3
 
:4
 
:5
:6
 
:7
 
:8
 
:9