Cara Cek Akreditasi Prodi di BAN-PT untuk Syarat CPNS 2021 - Euforia pendaftaran CPNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali hadir di tahun 2021.
Tepat tanggal 30 Juni 2021 seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran secara online.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini untuk mereka yang berpotensi guru akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan lagi sebagai ASN.
Di antara banyak persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa lolos seleksi, salah satunya adalah status akreditasi kampus atau program studi asal peserta berdasarkan ijazah yang dimiliki.
Nilai akreditasi yang dilihat adalah nilai akreditasi yang sesuai dengan tahun kelulusan yang tertulis pada ijazah baik itu D3, S1, S2 maupun S3. Jadi, jika Anda lulus dan pada ijazah tertulis tahun 2015, maka sertifikat akreditasi yang digunakan adalah yang masih berlaku pada tahun 2015 pula.
Ada pun pelamar yang memperoleh ijazah kelulusan dari luar negeri, maka dapat menggunakan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang aturan Pengadaan PNS/ASN.
Pentingnya Mengetahui Akreditasi Kampus dan Prodi
Akreditasi sendiri merupakan penentuan standar mutu dan juga penilaian kualitas suatu lembaga pendidikan, salah satunya Perguruan Tinggi atau Universitas. Bukan hanya itu, program-program studi pun diharuskan untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, sehingga dapat dipastikan alumni dari Perguruan Tinggi tersebut memiliki kualitas sesuai nilai akreditasi tersebut. Semakin tinggi nilai akreditasinya maka akan semakin baik pula kualitas alumni lulusan Perguruan Tinggi tersebut.
Oleh karena itu, penting mempelajari hal ini sebelum memutuskan untuk berkuliah dan menimba ilmu di Perguruan Tinggi yang kita targetkan. Hal ini dikarenakan, predikat akreditasi kampus ketika kita lulus akan dipertanyakan saat memasuki dunia kerja.
Pada seleksi peserta CPNS atau PPPK tahun 2021 kali ini pun menjadikan akreditasi kampus dan prodi sebagai salah satu persyaratan utama. Bahkan mereka yang lulus dengan predikat cumlaude, harus berasal dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi kampus dan prodinya adalah A atau unggulan.
Itulah mengapa Badan Kepegawaian Negara mengimbau dari jauh hari agar calon peserta bisa mengecek nilai akreditasi kampusnya sebelum mendaftarkan diri menjadi peserta CPNS atau PPPK.
Panduan Cek Akreditasi Kampus dan Prodi
Saat ini Anda tidak perlu datang ke kampus untuk menanyakan akreditasi ini. Semua bisa dicek secara online pada portal resmi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), yakni di www.banpt.or.id melalui PC/laptop maupun smartphone. Di laman ini Anda dapat melihat sertifikat Akreditasi kampus dan program studi sesuai ijazah yang Anda miliki.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek akreditasi tadi di laman resmi Kemendikbud tetapi Anda tetap akan diarahkan ke portal BAN-PT untuk mendapat informasi mengenai akreditasi. Hanya saja bedanya, Anda dapat melihat informasi lain termasuk data-data dosen dan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Untuk mengecek akreditasi, Anda tinggal masuk ke laman BAN-PT tadi kemudian pilih Data Akreditasi di bagian toolbar atas website. Lalu klik Pencarian Data Akreditasi (Histori).
Setelah itu akan muncul dua buah kolom kosong bertuliskan Perguruan Tinggi dan Program Studi. Anda tinggal mengisinya sesuai ijazah Anda dan nilai akreditasi akan muncul otomatis secara lengkap.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar